Terlapor, Bantah Jika Dirinya Terlibat Pengerusakan


Lumajang, Memo
Sugianto alias Panwan (50), warga Dusun Kotokan, Desa/ Kecamatan Jatiroto,  Kamis (27/9) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib, mendatangi Mapolres Lumajang. Menurutnya, kedatangan pagi itu atas surat panggilan yang dialamatkan kepadanya, berdasarkan laporan dari Muhamad Polim (36), dengan tuduhan pengerusakan.
Sugianto, saat di Mapolres Lumajang
Kepada Memo, Sugianto alias Panwan membantah tegas jika dirinya diikutsertakan dalam tuduhan pengerusakan itu. Saat itu ia hanya menyaksikan Asmadi (45), anak dari Genaten (Almarhumah). “Waktu itu saya sedang merumput di sekitar kejadian, begitu melihat Asmadi membongkar patok pembatas tersebut saya cuma datang untuk melihat,” terangnya dengan logat Madura yang masih kental.
Dikatakan lagi, jika pada saat kejadian pengerusakan itu hanya ada 4 orang, bukan 5 orang yang seperti dituduhkan dikoran beberapa hari lalu. Namun 3 dari 4 orang itu hanya melihat, bukan membantu pengerusakan. “Saya bersama Paeman dan Subur sebagai ketua RT cuma melihat Asmadi yang saat itu mendongkel patok pembatas,” ungkap Sugianto lagi.
Asmadi adalah salah satu anak dari almarhum yang menjual tanah tersebut. diketahui juga jika Genaten mempunyai 3 anak yaitu, Supik (35) dan Siana (45) keduan anak perempuanya itu sekarang tinggal di Kalimantan, sedangkan Asmadi tinggal bersama Genaten saat masih hidup.
“Kalau benar tanah itu dijual Rp 40 juta, masak anak-anaknya tidak ada yang diberi bagian dari ung penjualan itu, sebab pada saat bu Genaten meninggal, almarhum tidak meninggalkan uang se-rupiahpun,” imbuh Sugianto lagi. Mungkin dari situlah akhirnya Asmadi jengkel dan merusak patok pembatas tersebut.
Sebelumnya Muhamad Polim, datang ke Mapolres Lumajang untuk melaporkan pengerusakan yang dilakukan pada batas tanah miliknya yang terletak di Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan jatiroto, seluas 15X50 meter persegi, oleh 5 orang pelaku yang masih dikenalnya.
Kelima pelaku tersebut,  masing –masing bernama Subur (45) Ketua RW setempat, Panwan (55),alamat TKP, Misnari (50), asal Dusun curahwedi, Desa Jatiroto, Samsul alis Yung (45) alamat TKP dan Paiman (45), asal Dusun Jatiroto Lor, Desa/Kecamatan Sumberbaru.
Pegerusakan itu dilakukan pada Jum’at (17/8) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib, saat itu Polim sedang berada di tempat kerjanya. Tiba-tiba pag itu mendapat telepon dari Siti Khotimah (22) istrinya, jika patok-patok pembatas tanah pekaranganya di jebol dan dirusak oleh 5 orang tersebut sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Mendengar laporan dari istrinya itu, Polim langsung bergegas pulang untuk mencaritahu kebenarannya. Ternyata setelah sampai di lokasi yang dimaksud, apa yang dilaporkan istrinya pagi itu benar. Selanjutnya setelah mengetahui batas tanahnya dirusak dan dijebol, Polim juga tidak berani bertindak sedirian.
Diduga kelima orang yang merusak tersebut karenairi dan sakit hati, lantaran Genaten, yang masih ada hubungan saudara kandung dengan salah satu pelaku, menjual tanahnya kepada Polim. Padahal menurut informasi, tanah itu dulunya pernah ditawar oleh salah satu pelaku dengan harga yang tidak layak dan akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga tinggi.
“Saya berani membeli tanah itu karena pada buku akte kepemilikannya sudah atas nama Mbok Genaten,” terang Polim kepada Memo. Setelah dibayar lunas, akhirnya tanah tersebut dipindah tangankan dengan atas nama Mohamad Polim. “Sekarang sertifikatnya sedang diproses, Mas” ungkap Polim lagi. (cw6)