Lumajang,
Memo
Sugianto
alias Panwan (50), warga Dusun Kotokan, Desa/ Kecamatan Jatiroto, Kamis (27/9) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib,
mendatangi Mapolres Lumajang. Menurutnya, kedatangan pagi itu atas surat
panggilan yang dialamatkan kepadanya, berdasarkan laporan dari Muhamad Polim
(36), dengan tuduhan pengerusakan.
Sugianto, saat di Mapolres Lumajang |
Kepada
Memo, Sugianto alias Panwan membantah tegas jika dirinya diikutsertakan dalam
tuduhan pengerusakan itu. Saat itu ia hanya menyaksikan Asmadi (45), anak dari
Genaten (Almarhumah). “Waktu itu saya sedang merumput di sekitar kejadian,
begitu melihat Asmadi membongkar patok pembatas tersebut saya cuma datang untuk
melihat,” terangnya dengan logat Madura yang masih kental.
Dikatakan
lagi, jika pada saat kejadian pengerusakan itu hanya ada 4 orang, bukan 5 orang
yang seperti dituduhkan dikoran beberapa hari lalu. Namun 3 dari 4 orang itu
hanya melihat, bukan membantu pengerusakan. “Saya bersama Paeman dan Subur
sebagai ketua RT cuma melihat Asmadi yang saat itu mendongkel patok pembatas,”
ungkap Sugianto lagi.
Asmadi
adalah salah satu anak dari almarhum yang menjual tanah tersebut. diketahui
juga jika Genaten mempunyai 3 anak yaitu, Supik (35) dan Siana (45) keduan anak
perempuanya itu sekarang tinggal di Kalimantan, sedangkan Asmadi tinggal
bersama Genaten saat masih hidup.
“Kalau
benar tanah itu dijual Rp 40 juta, masak anak-anaknya tidak ada yang diberi
bagian dari ung penjualan itu, sebab pada saat bu Genaten meninggal, almarhum
tidak meninggalkan uang se-rupiahpun,” imbuh Sugianto lagi. Mungkin dari situlah
akhirnya Asmadi jengkel dan merusak patok pembatas tersebut.
Sebelumnya
Muhamad Polim, datang ke Mapolres Lumajang untuk melaporkan pengerusakan yang
dilakukan pada batas tanah miliknya yang terletak di Dusun Kotokan,
Desa/Kecamatan jatiroto, seluas 15X50 meter persegi, oleh 5 orang pelaku yang
masih dikenalnya.
Kelima
pelaku tersebut, masing –masing bernama
Subur (45) Ketua RW setempat, Panwan (55),alamat TKP, Misnari (50), asal Dusun
curahwedi, Desa Jatiroto, Samsul alis Yung (45) alamat TKP dan Paiman (45),
asal Dusun Jatiroto Lor, Desa/Kecamatan Sumberbaru.
Pegerusakan
itu dilakukan pada Jum’at (17/8) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib, saat itu Polim
sedang berada di tempat kerjanya. Tiba-tiba pag itu mendapat telepon dari Siti
Khotimah (22) istrinya, jika patok-patok pembatas tanah pekaranganya di jebol
dan dirusak oleh 5 orang tersebut sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Mendengar
laporan dari istrinya itu, Polim langsung bergegas pulang untuk mencaritahu
kebenarannya. Ternyata setelah sampai di lokasi yang dimaksud, apa yang
dilaporkan istrinya pagi itu benar. Selanjutnya setelah mengetahui batas
tanahnya dirusak dan dijebol, Polim juga tidak berani bertindak sedirian.
Diduga
kelima orang yang merusak tersebut karenairi dan sakit hati, lantaran Genaten,
yang masih ada hubungan saudara kandung dengan salah satu pelaku, menjual
tanahnya kepada Polim. Padahal menurut informasi, tanah itu dulunya pernah
ditawar oleh salah satu pelaku dengan harga yang tidak layak dan akan dijual
lagi kepada orang lain dengan harga tinggi.
“Saya berani membeli tanah itu karena pada buku
akte kepemilikannya sudah atas nama Mbok Genaten,” terang Polim kepada Memo.
Setelah dibayar lunas, akhirnya tanah tersebut dipindah tangankan dengan atas
nama Mohamad Polim. “Sekarang sertifikatnya sedang diproses, Mas” ungkap Polim
lagi. (cw6)