Perda Tentang Pilkades Akan Segera Diundangkan


Lumajang, Memo
            Rapat paripurna II lanjutan terhadap Rancangan Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Lumajang, kemarin pagi, Rabu (26/9) sekitar pukul 09.00 kembali digelar. Agenda paripurna pagi itu ialah jawaban pemerintah atas pandangan beberapa fraksi beberapa waktu lalu.
Sjahrazad Masdar Bupati Lumajang
            Pantauan Memo, hadir dalam rapat tersebut Bupati Lumajang, wabup dan beberpa pejabat pemerintah lainnya. Agus Wicaksono Ketua DPRD yang sebelumnya tidak hadir, pagi itu nampak hadir mengikuti semua agenda paripurna.
            Atas pertanyaan beberapa fraksi terkait penundaan Pilkades yang sengaja di ulur-uilur oleh Bupati, dalam lembar jawabannya, menampik jika pemerintah daerah sengaja merekayasa pelaksanaan Pilkades yang tertunda.
            Menurut jawaban pemerintah, hal itu berawal dari perda Nomor 24 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang diunsdangkan dua kali, sehingga terjadi dua persyaratan teknis yang subtansial hingga menimbulkan permasalahan.
            “Sebagai kepala pemerintahan, saya harus meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang benar, maka perda tersebut harus dilakukan perubahan.” Kata Masdar saat membacakan jawaban pemandangan fraksi- fraksi.
            Pemerintah sudah mengirimkan rancangan perubahan perda dua tahun yang lalu, tepatnya tanggal 31 Maret  2010. Namun baru dibahas oleh DPRD pada bulan Juli 2012. Setelah mendapat klarifikasi dari Gubernur, maka perubahan perda No 24 tahun 2006 akan ditetapkan pada 24 September 2012, itupun setelah mendapat surat penetapan dari DPRD pada 17 September 2012.
            “Setelah penetapan, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama akan diundangkan, sambil kita selesaikan petunjuk pelaksanaan berupa peraturan Bupati yang nantinya akan segera disosialisasikan” jelasnya.
            Jawaban yang disampaikan pemerintah terhadap beberapa pandangan fraksi-fraksi dianggap oleh Jauhari, Wakil ketua DPRD adalah jawaban normatif. Padahal ia berharap ada jawaban yang lebih detail dari pemerintah.”Saya anggap jawaban bupati adalah jawaban normatif” kata Jauhari.
            Dalam kesempatan sebelumnya, pakar Hukum sekaligus Dosen STIH Jendral Sudirman Lumajang, DR. Anis Ibrahim, SH. M Hum, perda yang telah dimusyawarahkan tidak perlu untuk dipelajari kembali, karena itu sudah dianggap saling menyutujui.
            “Dalam jangka waktu 30 hari, perda tersebut harus segera diundangkan dan tidak perlu mengulur-ulur waktu lagi, kalau tidak segera diundangkan, itu adalah kesalahan dari pemerintah. “ujar Anis Ibrahim, yang sebentar lagi akan menyandang gelar Profesor.(ami)