Lumajang,
Memo
Rapat paripurna II lanjutan terhadap
Rancangan Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD)
Lumajang, kemarin pagi, Rabu (26/9) sekitar pukul 09.00 kembali digelar. Agenda
paripurna pagi itu ialah jawaban pemerintah atas pandangan beberapa fraksi
beberapa waktu lalu.
Sjahrazad Masdar Bupati Lumajang |
Pantauan Memo, hadir dalam rapat
tersebut Bupati Lumajang, wabup dan beberpa pejabat pemerintah lainnya. Agus
Wicaksono Ketua DPRD yang sebelumnya tidak hadir, pagi itu nampak hadir
mengikuti semua agenda paripurna.
Atas pertanyaan beberapa fraksi
terkait penundaan Pilkades yang sengaja di ulur-uilur oleh Bupati, dalam lembar
jawabannya, menampik jika pemerintah daerah sengaja merekayasa pelaksanaan
Pilkades yang tertunda.
Menurut jawaban pemerintah, hal itu
berawal dari perda Nomor 24 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang diunsdangkan dua
kali, sehingga terjadi dua persyaratan teknis yang subtansial hingga
menimbulkan permasalahan.
“Sebagai kepala pemerintahan, saya
harus meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang benar, maka perda tersebut harus
dilakukan perubahan.” Kata Masdar saat membacakan jawaban pemandangan fraksi-
fraksi.
Pemerintah sudah mengirimkan
rancangan perubahan perda dua tahun yang lalu, tepatnya tanggal 31 Maret 2010. Namun baru dibahas oleh DPRD pada bulan
Juli 2012. Setelah mendapat klarifikasi dari Gubernur, maka perubahan perda No
24 tahun 2006 akan ditetapkan pada 24 September 2012, itupun setelah mendapat
surat penetapan dari DPRD pada 17 September 2012.
“Setelah penetapan, maka dalam waktu
yang tidak terlalu lama akan diundangkan, sambil kita selesaikan petunjuk
pelaksanaan berupa peraturan Bupati yang nantinya akan segera disosialisasikan”
jelasnya.
Jawaban yang disampaikan pemerintah
terhadap beberapa pandangan fraksi-fraksi dianggap oleh Jauhari, Wakil ketua
DPRD adalah jawaban normatif. Padahal ia berharap ada jawaban yang lebih detail
dari pemerintah.”Saya anggap jawaban bupati adalah jawaban normatif” kata
Jauhari.
Dalam kesempatan sebelumnya, pakar
Hukum sekaligus Dosen STIH Jendral Sudirman Lumajang, DR. Anis Ibrahim, SH. M
Hum, perda yang telah dimusyawarahkan tidak perlu untuk dipelajari kembali,
karena itu sudah dianggap saling menyutujui.
“Dalam
jangka waktu 30 hari, perda tersebut harus segera diundangkan dan tidak perlu
mengulur-ulur waktu lagi, kalau tidak segera diundangkan, itu adalah kesalahan
dari pemerintah. “ujar Anis Ibrahim, yang sebentar lagi akan menyandang gelar
Profesor.(ami)