Lumajang,
Memo
Meski kapolri sudah menabuh genderang
perang atas segala bentuk perjudian, namun tidak membuat ciut nyali Mahfud
(35), warga jalan Cut Nya Dien, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota. Pasalnya,
ia nekad menjadi bandar judi cap jiki, akibatnya Mahfud ditangkap dan
dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang.
Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran
petugas Polsek Lumajang itu, terjadi pada Senin (10/9) malam, sekitar pukul
20.00 Wib, di plataran parkir pasar hewan (Pathok) Kelurahan Jogotrunan,
Kecamatan Lumajang.
pelaku saat digelandang petugas Polsek kota |
Pasar hewan yang berlokasi di wilayah
kelurahan Jogotrunan itu, dalam satu minggu hanya buka 2 kali, yaitu setiap
hari Senin dan Jum’at. Biasanya pada hari-hari tertentu itulah, banyak sapi
yang dijual belikan di pasar tersebut, baik dari luar kota maupun dari dalam
kota sendiri.
Kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh Mahfud
untuk meraih keuntungan dengan membuka arena judi cap jiki, karena tidak jarang
para penjual sapi yang sudah meraih keuntungan dari menjual sapinya, juga ikut
dalam arena perjudian itu, bahkan omsetnyapun juga menggiurkan.
Karena keasikan berjudi, meskipun hari sudah
menjelang malam dan seluruh pedagang sudah pada pulang. Mahfud masih saja
menggelar judi cap jiki itu. Hingga ia tak sadar jika aksi nekadnya itu
dipantau oleh jajaran petugas Polsek Lumajang.
Tak pelak, petugas akhirnya membubarkan
arena judi tersebut dan menangkap Mahfud selaku Bandar dari cap jiki itu. Dari
tangan Mahfud, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp. 828 ribu rupiah, 6
bola kecil, satu kantong berwarna biru, papan cap jiki yang terbuat dari kayu,
sebagai barang bukti (BB).
Selanjutnya petugas langsung
menggelandang Mahfud ke Mapolsek Lumajang untuk memertanggung jawabkan
perbuatannya, berikut barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas malam
itu diangkut menggunakan mobil patroli.
Kapolsek Lumajang, Iptu Totok Suyadi, saat
dikonfirmasi Memo, membenarkan tentang penangkapan Bandar judi cap jiki itu.
menurutnya, penangkapan itu atas dasar laporan dari warga yang mengetahui
tentang ajang perjudian tersebut. “Sementara pelaku masih kami tahan sambil
menunggu proses lebih lanjut. Tersangka bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(cw6)