Nekat Bandar Cap Ji Ki Ditangkap Polisi


Lumajang, Memo
Meski kapolri sudah menabuh genderang perang atas segala bentuk perjudian, namun tidak membuat ciut nyali Mahfud (35), warga jalan Cut Nya Dien, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota. Pasalnya, ia nekad menjadi bandar judi cap jiki, akibatnya Mahfud ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang.
Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran petugas Polsek Lumajang itu, terjadi pada Senin (10/9) malam, sekitar pukul 20.00 Wib, di plataran parkir pasar hewan (Pathok) Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.
pelaku saat digelandang petugas Polsek kota
Pasar hewan yang berlokasi di wilayah kelurahan Jogotrunan itu, dalam satu minggu hanya buka 2 kali, yaitu setiap hari Senin dan Jum’at. Biasanya pada hari-hari tertentu itulah, banyak sapi yang dijual belikan di pasar tersebut, baik dari luar kota maupun dari dalam kota sendiri.
Kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh Mahfud untuk meraih keuntungan dengan membuka arena judi cap jiki, karena tidak jarang para penjual sapi yang sudah meraih keuntungan dari menjual sapinya, juga ikut dalam arena perjudian itu, bahkan omsetnyapun juga menggiurkan.
Karena keasikan berjudi, meskipun hari sudah menjelang malam dan seluruh pedagang sudah pada pulang. Mahfud masih saja menggelar judi cap jiki itu. Hingga ia tak sadar jika aksi nekadnya itu dipantau oleh jajaran petugas Polsek Lumajang.
Tak pelak, petugas akhirnya membubarkan arena judi tersebut dan menangkap Mahfud selaku Bandar dari cap jiki itu. Dari tangan Mahfud, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp. 828 ribu rupiah, 6 bola kecil, satu kantong berwarna biru, papan cap jiki yang terbuat dari kayu, sebagai barang bukti (BB).
Selanjutnya petugas langsung menggelandang Mahfud ke Mapolsek Lumajang untuk memertanggung jawabkan perbuatannya, berikut barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas malam itu diangkut menggunakan mobil patroli.
Kapolsek Lumajang, Iptu Totok Suyadi, saat dikonfirmasi Memo, membenarkan tentang penangkapan Bandar judi cap jiki itu. menurutnya, penangkapan itu atas dasar laporan dari warga yang mengetahui tentang ajang perjudian tersebut. “Sementara pelaku masih kami tahan sambil menunggu proses lebih lanjut. Tersangka bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (cw6)