Gelapkan Motor Tetangga, Dibekuk Polisi


Lumajang, Memo
Pelaku saat di gelandang petugas
Sudah diberi hati kok malah minta empela, kalimat itulah yang terlontar dari mulut seorang  perempuan  bernama Amna (40) asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pasalnya motor jenis honda supra 125 dengan Nopol N 3345 YA miliknya yang dipinjam oleh seorang lelaki yang tak lain adalah tetangganya  sendiri, diketahui telah dijual kepada orang lain. Pelaku adalah Budiono (30) warga setempat. Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempeh.
Sumber Memo menjelaskan, kala itu pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri  datang kerumah korban,  untuk  pinjam sepeda motor, saat itu pelaku hanya berpamitan sebentar untuk mengantarkan anaknya berobat ke Puskesmas tempeh.
Korban yang anak pelaku sakit, langsung mengiyakan saja, hingga menjelang malam, pelaku yang berpamitan hanya sebentar saja belum juga  mengembalikan motor miliknya, apalagi kalau pagi  motor tersebut dipakai korban pergi ke pasar. Korban yang tidak menaruh curiga sedikitpun, malam itu mendatangi rumah pelaku.
Sampai di rumah pelaku, korban sempat bingung karena anak dan istrinya sedang berada dirumahnya tidak sedang sakit seperti dikatakan pelaku sebelumnya. Dengan penuh keheranan korban langsung menanyakan kemana pelaku, sebab dari tadi siang pinjam sepeda motor miliknyatapi belum juga dikembalikan.
Mendengar pengakuan seperti itu dari korban, Isahati (26) yang tak lain adalah istri pelaku bingung, takut pelaku masih ada masalah, korban memilih diam, namun karena ditunggu hingga beberapa hari sepeda motor itu tidak juga dikembalikan, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polisi.
Upya polisi nampaknya cukup membuahkan hasil, beberpa hari kemudian pelaku berhasil diringkus oleh petugas di salah satu rumah kos di kawasan Jember. Kepada Memo Budiono mengatakan, dirinya terpaksa melakukan perbuatan seperti  karena kepepet ekonomi.
Disamping itu pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak dan istrinya. “Saya bingung butuh uang, akhirnya saya pinjam sepda motor tetangga saya lalu saya jual.” Ujar pelaku kemarin siang.
Menurut informasi dari Kepolisian, pelaku kerap berurusan dengan petugas atas sejumlah aksi kejahatan yang melibatkannya. Oleh karena itu  kasus ini akhirnya diambil alih oleh satreskrim Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmidar, melalui Kanit Pidum Iptu Heri Sugiono, ketika dikomfirmasi Memo kemarin siang mengatakan, pelaku penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor korban, setelah didapat baru dijualnya. “Pelaku  ini sempat buron hingga beberapa hari, tapi kita berhasil memantau tenmpat persembunyiannya” ungkap Heri.
Lebih jauh Heri menjelaskan, karena pelaku yang menjadi target jajarannya bersembunyi Diwilayah Hukum Polres Jember, secara otomatis pihaknya bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Jember. “Bahkan hampir setiap hari kita komunikasi dengan Jember” katanya.
Saat dibekuk, pelaku saat itu tengah tertidur pulas, sehingga tidak ada perlawanan sedikitpun dari pelaku. Selanjutnya pelaku digendang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuannya.(cw7)