Lumajang, Memo
Kasus
perselingkuhan antara Maimunah ( 37), asal Dusun Krajan, RT 04, RW 01, Desa
Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, dengan seorang lelaki idamannya yang bernama
Sholiqul Hadi (36) asal warga Bungarasih Timur, RT 05, RW 01, Kecamatan Waru,
Sidoarjo yang dipergoki oleh warga sedang berada di salah satu kamar Hotel
Aloha Lumajang beberapa bulan yang lalu tepatnya (25/3) ternyata berbuntut
panjang.
PH korban saat melapor di polres Lumajang |
H.
Moch Hasyim (55) warga yang sama selaku pendamping dari H. Cholik Susanto yang
tak lain adalah suami Maimunah, saat berada di Polres Lumajang kepada Memo
mengatakan, sebenarnya dugaan perselingkuhan antara istri korban dengan lelaki
asal Sidoarjo tersebut sudah berlalu, bahkan menurut korban permasalahan di
anggap sebuah cobaan yang penting tidak di ulangi lagi.
Waktu demi
waktu terus berjalan, namun istrinya diam – diam masih berkomunikasi dengan
lelaki idamannya, “Terbukti, Maimunah sering mendapatkan sms dan telepon dari
selingkuhannya. Tapi suaminya memilih
diam, semata – mata untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya”. Tuturnya
Lambat laun
korban ditinmggal kabur oleh istrinya, bahkan dalam beberapa bulan terahir ini
tanpa alasan yang jelas, entah bagaimana awalnya, tahu – tahu istri korban diketahui sudah
menikah secara syah dengan lelaki idamannya itu, hal ini dikuatkan dengan
terbitnya Kutipan Akta Nikah nomor 376/80/IX/2005 dikeluarkan oleh Kantor KUA Lakasantri Surabaya tertanggal 21 September
2005 yang ditanda tangani oleh H. M.Ali Imron.S.N dengan NIP. 150.177.261.
Dimana dalam
isi Kutipan Akta Nikah tersebut, terdapat beberapa kejanggalan diantaranya status istri korban tercatat
sebagai janda, padahal belum pernah mengajukan proses gugatan cerai, apalagi
tahun dikeluarkannya Kutipan Akta Nikah tahun 2005.
Masih menurut
H. Moch. Hasim, antara korban dengan istrinya hingga saat ini belum pernah
melakukan gugatan cerai secara syah ke Pengadilan Agama, hanya saja, semenjak
terjadi permasalahan perselingkuhan itu, keduanya memang awalnya pisah ranjang
berlanjut dengan pisah rumah. “Tapi tiba-tiba kok sudah nikah lagi, padahal
belum bercerai” tuturnya lagi.
Mengetahui dirinya
di dholimi hingga seperti itu, akhirnya korban bangkit dan ingin melaporkan
permasalahan ini ke polisi, setelah berkali – kali konsultasi dengan beberapa
ahli hokum, korban memutuskan untuk melaporkan permasalahan itu ke Polres
Lumajang dengan minta pendamping seorang kuasa hukum.
“Kehadiran saya ke Polres Lumajang ini pagi ini, selain untuk minta perlindungan
Hukum, sekaligus untuk melaporkan persoalan ini secara syah sehingga korban
bisa memperoleh keadilan, dengan harapan agar laporannya benar – benar mendapat
penangan” pungkasnya.(cw7)