Belum Dicerai, Istri Nikah Lagi


Lumajang, Memo
Kasus perselingkuhan antara Maimunah ( 37), asal Dusun Krajan, RT 04, RW 01, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, dengan seorang lelaki idamannya yang bernama Sholiqul Hadi (36) asal warga Bungarasih Timur, RT 05, RW 01, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dipergoki oleh warga sedang berada di salah satu kamar Hotel Aloha Lumajang beberapa bulan yang lalu tepatnya (25/3) ternyata berbuntut panjang.
PH korban saat melapor di polres Lumajang
            H. Moch Hasyim (55) warga yang sama selaku pendamping dari H. Cholik Susanto yang tak lain adalah suami Maimunah, saat berada di Polres Lumajang kepada Memo mengatakan, sebenarnya dugaan perselingkuhan antara istri korban dengan lelaki asal Sidoarjo tersebut sudah berlalu, bahkan menurut korban permasalahan di anggap sebuah cobaan yang penting tidak di ulangi lagi.
Waktu demi waktu terus berjalan, namun istrinya diam – diam masih berkomunikasi dengan lelaki idamannya, “Terbukti, Maimunah sering mendapatkan sms dan telepon dari selingkuhannya. Tapi suaminya  memilih diam, semata – mata untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya”. Tuturnya
Lambat laun korban ditinmggal kabur oleh istrinya, bahkan dalam beberapa bulan terahir ini tanpa alasan yang jelas, entah bagaimana awalnya,  tahu – tahu istri korban diketahui sudah menikah secara syah dengan lelaki idamannya itu, hal ini dikuatkan dengan terbitnya Kutipan Akta Nikah nomor 376/80/IX/2005 dikeluarkan oleh Kantor KUA  Lakasantri Surabaya tertanggal 21 September 2005 yang ditanda tangani oleh H. M.Ali Imron.S.N dengan NIP. 150.177.261.
Dimana dalam isi Kutipan Akta Nikah tersebut, terdapat beberapa kejanggalan  diantaranya status istri korban tercatat sebagai janda, padahal belum pernah mengajukan proses gugatan cerai, apalagi tahun dikeluarkannya Kutipan Akta Nikah tahun 2005.
Masih menurut H. Moch. Hasim, antara korban dengan istrinya hingga saat ini belum pernah melakukan gugatan cerai secara syah ke Pengadilan Agama, hanya saja, semenjak terjadi permasalahan perselingkuhan itu, keduanya memang awalnya pisah ranjang berlanjut dengan pisah rumah. “Tapi tiba-tiba kok sudah nikah lagi, padahal belum bercerai” tuturnya lagi.
Mengetahui dirinya di dholimi hingga seperti itu, akhirnya korban bangkit dan ingin melaporkan permasalahan ini ke polisi, setelah berkali – kali konsultasi dengan beberapa ahli hokum, korban memutuskan untuk melaporkan permasalahan itu ke Polres Lumajang dengan minta pendamping seorang kuasa hukum.
“Kehadiran saya ke Polres Lumajang ini  pagi ini, selain untuk minta perlindungan Hukum, sekaligus untuk melaporkan persoalan ini secara syah sehingga korban bisa memperoleh keadilan, dengan harapan agar laporannya benar – benar mendapat penangan” pungkasnya.(cw7)