Batas Tanah Dirusak, Korban Lapor Polisi


Lumajang, Memo
Karena batas tanahnya dirusak dan dijebol, Muhamad Polim (36) warga , Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan Jatiroto. Didampingi Wawan (40), selaku Kepala Dusun (Kasun) Persil, Desa jatiroto, Kecamatan Jatiroto mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan kejadian pengerusakan itu.
Korban didampingi Kasun, saat melapor
Menurut Polim, pengerusakan itu dilakukan pada batas tanah miliknya yang terletak di Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan Jatiroto, seluas 15 X 50 meter persegi, oleh 5 orang pelaku yang masih dikenalnya. Kelima pelaku tersebut,  masing –masing bernama Subur (45) Ketua RW setempat, Panwan (55),alamat TKP, Misnari (50), asal Dusun curahwedi, Desa Jatiroto, Samsul alis Yung (45) alamat TKP dan Paiman (45), asal Dusun Jatiroto Lor, Desa/Kecamatan Sumberbaru.
Pegerusakan itu dilakukan pada Jum’at (17/8) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib, saat itu Polim sedang berada di tempat kerjanya. Tiba-tiba pagi itu mendapat telepon dari Siti Khotimah (22) istrinya, jika patok-patok pembatas tanah pekaranganya di jebol dan dirusak oleh 5 orang tersebut sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Mendengar laporan dari istrinya itu, Polim langsung bergegas pulang untuk mencaritahu kebenarannya. Ternyata setelah sampai di lokasi yang dimaksud, apa yang dilaporkan istrinya pagi itu benar. Selanjutnya setelah mengetahui batas tanahnya dirusak dan dijebol, Polim juga tidak berani bertindak sedirian.
Pengerusakan  pagi itu juga sempat diketahui oleh beberapa saksi mata yang melihat kelima pelaku itu menjeboli batas tanah dan mengerusak tanaman yang ada pagar pembatas. Karena tidak terima, akhirnya pagi itu, Polim melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat.
Selanjutnya, Kepala Desa memerintahkan Wawan, selaku Kasun untuk mendampingi korban melaporkan kelima pelaku itu ke Mapolres Lumajang atas dugaan pengerusakan. Menurut Polim saat di temui oleh Memo dihalaman Mapolres mengatakan, jika tanah tersebut semula ia beli dari Genaten (almarhuma) sekitar satu tahun yang lalu dengan harga RP. 40 juta rupiah.
Diduga kelima orang yang merusak tersebut karenairi dan sakit hati, lantaran Genaten, yang masih ada hubungan saudara kandung dengan salah satu pelaku, menjual tanahnya kepada Polim. Padahal menurut informasi, tanah itu dulunya pernah ditawar oleh salah satu pelaku dengan harga yang tidak layak dan akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga tinggi.
“Saya berani membeli tanah itu karena pada buku akte kepemilikannya sudah atas nama Mbok Genaten,” terang Polim kepada Memo. Setelah dibayar lunas, akhirnya tanah tersebut dipindah tangankan dengan atas nama Mohamad Polim. “Sekarang sertifikatnya sedang diproses, Mas” ungkap Polim lagi.
Kepada Memo, Mohamad Polim berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. “Semoga Pak polisi bisa bergerak cepat, sehingga pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,”Harap Polim.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Wawan, selaku ketua kordinator Kasun Desa Jatiroto. Menurutnya, sebagai Ketua RW saharusnya memberikan contoh yang baik bagi warganya bukan malah memberi contoh yang tidak baik,”Semoga bapak polisi bisa menangani kasus ini sesuai dengan perbuatan pelaku,” pungkas Wawan. (cw6)