Lumajang,
Memo
Karena batas tanahnya dirusak dan
dijebol, Muhamad Polim (36) warga , Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan Jatiroto. Didampingi
Wawan (40), selaku Kepala Dusun (Kasun) Persil, Desa jatiroto, Kecamatan
Jatiroto mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan kejadian pengerusakan
itu.
Korban didampingi Kasun, saat melapor |
Menurut Polim, pengerusakan itu
dilakukan pada batas tanah miliknya yang terletak di Dusun Kotokan,
Desa/Kecamatan Jatiroto, seluas 15 X 50 meter persegi, oleh 5 orang pelaku yang
masih dikenalnya. Kelima pelaku tersebut, masing –masing bernama Subur (45) Ketua RW
setempat, Panwan (55),alamat TKP, Misnari (50), asal Dusun curahwedi, Desa
Jatiroto, Samsul alis Yung (45) alamat TKP dan Paiman (45), asal Dusun Jatiroto
Lor, Desa/Kecamatan Sumberbaru.
Pegerusakan itu dilakukan pada Jum’at
(17/8) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib, saat itu Polim sedang berada di tempat
kerjanya. Tiba-tiba pagi itu mendapat telepon dari Siti Khotimah (22) istrinya,
jika patok-patok pembatas tanah pekaranganya di jebol dan dirusak oleh 5 orang
tersebut sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Mendengar laporan dari istrinya itu,
Polim langsung bergegas pulang untuk mencaritahu kebenarannya. Ternyata setelah
sampai di lokasi yang dimaksud, apa yang dilaporkan istrinya pagi itu benar.
Selanjutnya setelah mengetahui batas tanahnya dirusak dan dijebol, Polim juga
tidak berani bertindak sedirian.
Pengerusakan pagi itu juga sempat diketahui oleh beberapa
saksi mata yang melihat kelima pelaku itu menjeboli batas tanah dan mengerusak
tanaman yang ada pagar pembatas. Karena tidak terima, akhirnya pagi itu, Polim
melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat.
Selanjutnya, Kepala Desa memerintahkan
Wawan, selaku Kasun untuk mendampingi korban melaporkan kelima pelaku itu ke
Mapolres Lumajang atas dugaan pengerusakan. Menurut Polim saat di temui oleh
Memo dihalaman Mapolres mengatakan, jika tanah tersebut semula ia beli dari
Genaten (almarhuma) sekitar satu tahun yang lalu dengan harga RP. 40 juta
rupiah.
Diduga kelima orang yang merusak
tersebut karenairi dan sakit hati, lantaran Genaten, yang masih ada hubungan saudara
kandung dengan salah satu pelaku, menjual tanahnya kepada Polim. Padahal
menurut informasi, tanah itu dulunya pernah ditawar oleh salah satu pelaku
dengan harga yang tidak layak dan akan dijual lagi kepada orang lain dengan
harga tinggi.
“Saya berani membeli tanah itu karena
pada buku akte kepemilikannya sudah atas nama Mbok Genaten,” terang Polim
kepada Memo. Setelah dibayar lunas, akhirnya tanah tersebut dipindah tangankan
dengan atas nama Mohamad Polim. “Sekarang sertifikatnya sedang diproses, Mas”
ungkap Polim lagi.
Kepada Memo, Mohamad Polim berharap agar
pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. “Semoga
Pak polisi bisa bergerak cepat, sehingga pelaku segera ditangkap dan dihukum
sesuai hukum yang berlaku,”Harap Polim.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Wawan, selaku
ketua kordinator Kasun Desa Jatiroto. Menurutnya, sebagai Ketua RW saharusnya
memberikan contoh yang baik bagi warganya bukan malah memberi contoh yang tidak
baik,”Semoga bapak polisi bisa menangani kasus ini sesuai dengan perbuatan
pelaku,” pungkas Wawan. (cw6)